
" Pendidikan Kelalu-lintasan Masuk Kurikulum Sekolah / Madrasah"
Adapun alasan Kesepakatan Bersama ini dibuat mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah / madrasah sebanyak 10 (sepuluh) kasus dari 90 (sembilan puluh) kasus yang terjadi atau sekitar (11,11%) dan berakibat meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang (33,3%). Disamping itu memperhatikan sambutan Presiden RI pada acara pencanangan Pekan Keselamatan Lalu Lintas yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2007 yang menekankan pencegahan kematian karena kecelakaan berlalu lintas dan penanganan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar